Dalam Kasus MBA: Demi Menjaga Moral dan Integritas, Masyarakat Bergerak Minta Berhentikan Sementara Tiga Anggota dan Ketua BK DPRD Pangandaran

    Dalam Kasus MBA: Demi Menjaga Moral dan Integritas, Masyarakat Bergerak Minta Berhentikan Sementara Tiga Anggota dan Ketua BK DPRD Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Rakyat Pangandaran Bergerak mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jumat (20/02/2026), untuk melaporkan dugaan keterlibatan tiga orang anggota dewan dalam promosi investasi ilegal melalui aplikasi MBA.

    Koordinator aksi, Tian Kadarisman menyatakan kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan aspirasi, melainkan menyerahkan sejumlah bukti yang diklaim menunjukkan adanya pelanggaran etik serius oleh oknum legislator tersebut.

    “Kami menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan jabatan demi keuntungan pribadi. Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal moral dan integritas lembaga, ” ujar Tian di hadapan awak media.

    Menurut Tian, terdapat tiga dugaan peran yang dimainkan oknum anggota dewan tersebut. Pertama, sebagai promotor atau affiliator yang secara aktif memasarkan investasi MBA di ruang publik. Tindakan itu dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 4 ayat (12) dan Pasal 14 Kode Etik DPRD yang melarang anggota dewan memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi.

    Kedua, sebagai pihak yang memberikan legitimasi terhadap investasi tersebut dengan memanfaatkan statusnya sebagai anggota legislatif. Hal itu dianggap mencederai prinsip integritas dan kejujuran sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik.

    Ketiga, dugaan keterlibatan dalam perekrutan anggota baru secara masif, mulai dari lingkungan keluarga hingga masyarakat luas, guna mengejar bonus dan komisi. “Ada indikasi pembiaran terhadap ketimpangan yang terjadi, bahkan ikut terlibat dalam perluasan jaringan, ” tegas Tian.

    Rakyat Pangandaran Bergerak juga merujuk pada Pasal 5 Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik yang mewajibkan anggota dewan bersikap responsif terhadap penderitaan masyarakat. Mereka menilai sikap diam serta dugaan promosi investasi bermasalah merupakan bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat.

    Dalam pernyataannya, massa mendesak agar oknum yang bersangkutan mengambil langkah moral dengan mengundurkan diri. Jika tidak, mereka meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD segera bertindak proaktif memeriksa bukti yang telah diserahkan dan memanggil pihak terkait tanpa menunggu proses pidana berjalan.

    “Kami meminta sidang etik digelar secara independen tanpa intervensi. Jika terbukti melanggar, BK wajib menjatuhkan sanksi berat sesuai Pasal 17 Peraturan Nomor 2 Tahun 2020, termasuk kemungkinan pemberhentian sementara, ” tandas Tian.

    Selain melaporkan ke DPRD melalui Badan Kehormatan, aliansi juga meminta aparat kepolisian mendalami dugaan unsur pidana, termasuk kemungkinan pelanggaran terkait penawaran investasi ilegal yang merugikan masyarakat.

    “Kami meminta proses ini dilakukan secara transparan dan profesional. Jangan sampai kepercayaan publik terhadap DPRD rusak karena ulah oknum, ” tegas Tian.

    Sementara, ketua DPRD Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan menerima aspirasi yang disampaikan dan akan mempelajari langkah yang sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan serta tata tertib DPRD.

    Kasus dugaan investasi bodong MBA ini menjadi perhatian luas masyarakat Pangandaran. Sejumlah elemen masyarakat menilai transparansi dan ketegasan DPRD dalam menangani laporan ini akan menjadi tolak ukur komitmen lembaga terhadap integritas dan perlindungan warga dari praktik investasi ilegal.

    Menyikapi hal tersebut, Ketua GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Pangandaran, Asep Komara turut angkat bicara. Ia menegaskan, sebagai organisasi masyarakat yang berfungsi sebagai kontrol sosial, pihaknya mendukung penuh proses penegakan hukum dan meminta agar tidak ada perlakuan tebang pilih.

    “Kami tidak ingin ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Siapa pun yang terlibat harus diproses secara profesional tanpa melihat jabatan ataupun status, ” tegasnya.

    Anggota DPRD kabupaten Pangandaran yang diduga terlibat dalam investasi bodong MBA adalah, Yusep, Dadang, Endjang. Ia juga menyoroti posisi Ketua Badan Kehormatan yang disebut dalam laporan.

    Menurutnya, secara etika dan mekanisme, sulit mengharapkan BK bekerja maksimal apabila pimpinannya sendiri diduga terlibat dalam kasus yang sama.

    “Kalau ketuanya sendiri yang dilaporkan, bagaimana BK bisa bekerja independen? Bagi kami, solusinya adalah membentuk Pansus baru atau melakukan restrukturisasi BK agar proses berjalan objektif, ” katanya.

    Sementara Ketua Harian GRIB Pangandaran yayan mendorong agar Ketua DPRD segera mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan pembentukan Pansus untuk menangani persoalan tersebut.

    Langkah itu dinilai penting demi menjaga marwah lembaga legislatif dan memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

    “Kalau memang perlu, bentuk Pansus baru. Bahkan jika harus dilakukan pergantian atau pemberhentian sementara demi kelancaran proses hukum, itu harus dipertimbangkan. Kepentingan masyarakat lebih utama, ” ungkap Yayan. (Hrs)

    pangandaran jaw barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Waspada Pencurian Data Pribadi oleh Situs...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pelaku Penembakan Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
    Kodim 1714/Puncak Jaya Gelar Upacara Korps Kenaikan Pangkat Bintara
    UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
    Pengamanan Humanis Babinsa Mapurujaya di Prosesi Ibadah dan Jalan Salib
    Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
    Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat Lantik Soleh Supriadi sebagai Kwarcab Pramuka Pangandaran 2026–2031
    Fraksi Gerindra Menerima dan Menyetujui LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2025 untuk Didalami Lebih Lanjut dalam Rapat Pansus
    Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI, Tuai Sorotan DPR RI
    Yusril Ihza Mahendra dan Firman Jaya Daeli Diskusikan Arah Politik Hukum dan Peradaban Hukum Indonesia
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    Rapat Evaluasi Pembangunan Daerah 2025, Bupati Citra Tekankan Penguatan PAD dan Penurunan Defisit
    Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat Lantik Soleh Supriadi sebagai Kwarcab Pramuka Pangandaran 2026–2031
    Pos Pengamanan PanciMas Polres Pangandaran di Perbatasan Jabar_Jateng, Hadirkan Mudik Aman dan Nyaman bagi Pemudik
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    Tunjang Sektor Wisata, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin Dukung Pembangunan Jalan Tol Getaci
    Anggota DPRD Sri Rahayu Reses di Desa Sidomulyo Tingkatan Kesejahteraan  serta Optimalkan Peran kader Pos Yandu dan PKK dalam Pembangunan Masyarakat Desa
    Buzzer Bayaran Mulai Serang Sekda Aceh, Nyak Dhin Tau siapa dalang di Belakang
    Kapolres Pangandaran Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi dan Pelajar yang Bantu Ungkap Kasus Kriminal
    Polres Pangandaran Gelar Latpra Ops Ketupat Lodaya 2026: Fokus Keselamatan Jiwa, Pengamanan Wisata dan Rekayasa Arus Lalu Lintas
    Yusril Ihza Mahendra dan Firman Jaya Daeli Diskusikan Arah Politik Hukum dan Peradaban Hukum Indonesia

    Ikuti Kami