DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD

    DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang Raperda Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten pangandaran melaksanakan rapat paripurna penjelasan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten pangandaran terhadap Rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang kode etik DPRD pangandaran dan tata beracara badan kehormatan DPRD kabupaten pangandaran. (5/2/2026).

    Dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam menjalankan fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi pembentukan Perda, bisa berjalan optimal jika di dukung dengan aturan yang mampu merefleksikan nilai nilai ideal

    Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin H.M.M, menyampaikan, berdasarkan ketentuan pada pasal 126 ayat (1) peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, Kabupaten dan kota menjelaskan bahwa DPRD menyusun kode etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD, kewajiban DPRD untuk menyusun kode etik juga dimuat pada pasal 240 ayat (1) peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomo 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

    "Adapun amanat mengenai ketentuan kode etik diatur dengan peraturan DPRD yang dimuat pada pasal 126 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten/kota serta pada pasal 240 ayat (2) peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

    Asep Noordin menambahkan, kode etik DPRD merupakan norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya, adapun isi dari kode etik DPRD sebagaimana ketentuan pada pasal 126 ayat (2) peraturan pemerintah no 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota paling sedikit memuat ketentuan mengenai:

    - A. Ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji.
    - B. Sikap dan perilaku anggota DPRD. 
    - C. Tata kerja anggota DPRD. 
    - D. Tata hubungan antara penyelenggara pemerintah Daerah.
    - E. Tata hubungan antara anggota DPRD. 
    - F. Tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain.
    - G. Penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan.
    - H. Kewajiban anggota DPRD.
    - I. Larangan bagi anggota DPRD.
    - J. Hak hak yang tidak patut dilakukan anggota DPRD.
    - K. Sanksi dan mekanisme penjatuhan sangsi
    - L. Rehabilitasi.

    Selanjutnya rancangan peraturan DPRD tetang tata beracara badan kehormatan DPRD kabupaten pangandaran.

    Asep Noordin menjelaskan, Badan Kehormatan (BK) sebagai salah satu alat kelengkapan DPRD berperan untuk meningkatkan dan menegakan kehormatan anggota maupun lembaga DPRD. "Tugas dan pungsi Badan Kehormatan dimuat secara rinci pada pasal 81 sampai dengan pasal 90 peraturan DPRD kabupaten pangandaran nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib.

    Menurut Asep Noordin, dengan terbentuknya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten pangandaran diperlukan adanya ketentuan ketentuan atau tata beracara yang akan menjadi dasar dan pedoman dalam rangka menangani pengaduan/laporan atas dugaan pelanggaran terhadap tata tertib, kode etik anggota DPRD dan atau sumpah janji anggota DPRD "katanya".

    Tambah Asep Noordin, adapun amanat mengenai pembentukan peraturan DPRD tentang tata beracara dimuat pada pasal 63 peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten dan kota yang menjelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan masyarakat, penjatuhan sangsi, dan tata beracara badan Kehormatan "ujarnya". Anton AS) 

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pererat Silaturahmi, Kapolres Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Tunjang Sektor Wisata, Ketua DPRD Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dorong Transisi Energi, Sugeng Suparwoto: Elektrifikasi Kendaraan dan Kompor Jadi Kunci
    Pelaku Penembakan Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
    UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
    Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
    Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Raih Rekor MURI
    The Sin Nio (Prajurit TNI) Kisah Pilu Perempuan Pahlawan Bangsa Yang Terabaikan ‼️
    Fraksi Gerindra Menerima dan Menyetujui LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2025 untuk Didalami Lebih Lanjut dalam Rapat Pansus
    Rapat Evaluasi Pembangunan Daerah 2025, Bupati Citra Tekankan Penguatan PAD dan Penurunan Defisit
    Bantuan Darurat NGO Nasional Mengalir ke Aceh Pascabanjir Bandang, Abu Salam Pastikan Distribusi Transparan
    Remaja Aceh Barat Diduga Jadi Korban Kekerasan Oknum TNI, Tuai Sorotan DPR RI
    Rapat Evaluasi Pembangunan Daerah 2025, Bupati Citra Tekankan Penguatan PAD dan Penurunan Defisit
    Pos Pengamanan PanciMas Polres Pangandaran di Perbatasan Jabar_Jateng, Hadirkan Mudik Aman dan Nyaman bagi Pemudik
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat Lantik Soleh Supriadi sebagai Kwarcab Pramuka Pangandaran 2026–2031
    Bantuan Darurat NGO Nasional Mengalir ke Aceh Pascabanjir Bandang, Abu Salam Pastikan Distribusi Transparan
    Anggota DPRD Sri Rahayu Reses di Desa Sidomulyo Tingkatan Kesejahteraan  serta Optimalkan Peran kader Pos Yandu dan PKK dalam Pembangunan Masyarakat Desa
    Buzzer Bayaran Mulai Serang Sekda Aceh, Nyak Dhin Tau siapa dalang di Belakang
    Kapolres Pangandaran Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi dan Pelajar yang Bantu Ungkap Kasus Kriminal
    Polres Pangandaran Gelar Latpra Ops Ketupat Lodaya 2026: Fokus Keselamatan Jiwa, Pengamanan Wisata dan Rekayasa Arus Lalu Lintas
    Yusril Ihza Mahendra dan Firman Jaya Daeli Diskusikan Arah Politik Hukum dan Peradaban Hukum Indonesia

    Ikuti Kami