YLBH CaKRA Bantah Klaim Penghapusan Pasal Penistaan Agama, Tegaskan KUHP Nasional Tetap Lindungi Nilai Keagamaan

    YLBH CaKRA Bantah Klaim Penghapusan Pasal Penistaan Agama, Tegaskan KUHP Nasional Tetap Lindungi Nilai Keagamaan

    BANDA ACEH — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA) secara resmi menanggapi pernyataan Direktur CFIRST, Arif Mirdjaja, terkait diskursus hukum dalam kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, Dedi Sahputra.

    YLBH CaKRA menilai klaim yang menyebut “pasal penistaan agama telah dihapus” sebagai bentuk misinterpretasi yuridis yang fatal dan berpotensi menyesatkan opini publik.

    Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi, menegaskan bahwa berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sejak Januari 2026 tidak menciptakan kekosongan hukum terhadap perbuatan penghinaan agama. Menurutnya, regulasi tersebut justru melakukan reformulasi delik agar lebih sistematis dan proporsional.

    “Sangat tidak berdasar jika dikatakan pasal penistaan agama hilang. Secara gramatikal dan substansial, meski Pasal 156a KUHP lama telah diderogasi, esensinya ditransformasikan ke dalam Pasal 300 KUHP Nasional, ” ujar Fakhrurrazi dalam keterangan tertulis, Minggu (23/2/2026).

    Ia menjelaskan, Pasal 300 KUHP Nasional secara eksplisit mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum melakukan perbuatan bersifat menghasut dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang atau melakukan penghinaan terhadap agama maupun kepercayaan yang dianut di Indonesia.

    Tafsir Hak Asasi dan Batasannya

    Menanggapi argumentasi CFIRST terkait konsep non-derogable rights, Fakhrurrazi menekankan bahwa dalam sistem hukum Indonesia, hak asasi manusia tidak bersifat absolut. Ia merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28J, yang menegaskan bahwa setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang demi menjamin penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

    “Kebebasan berekspresi tidak boleh bertabrakan dengan ketertiban umum dan perlindungan terhadap nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat, ” tegasnya.

    Menurut Fakhrurrazi, kebebasan beragama merupakan hak untuk memeluk dan menjalankan keyakinan, bukan legitimasi untuk merendahkan atau menghina keyakinan pihak lain. Ia menilai tindakan tersangka di ruang digital bukan sekadar ekspresi, melainkan provokasi yang berpotensi mencederai harmoni sosial, terutama di Aceh yang memiliki kekhususan dalam penerapan nilai-nilai syariat.

    Dukungan terhadap Polda Aceh

    Dalam pernyataannya, YLBH CaKRA juga menyampaikan dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Aceh, khususnya Subdit Siber Ditreskrimsus.

    Penahanan terhadap Dedi Sahputra dinilai sebagai langkah preventif yang sah guna menghindari potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

    “Kami mendukung penuh profesionalisme aparat. Penegakan hukum dalam kasus ini merupakan instrumen krusial untuk menjaga stabilitas daerah dari konten-konten yang memecah belah persatuan, ” tutup Fakhrurrazi.

    YLBH CaKRA menegaskan bahwa supremasi hukum harus tetap menjadi pijakan utama dalam setiap perdebatan publik, agar ruang demokrasi tetap terjaga tanpa mengorbankan ketertiban dan kohesi sosial. (Muhammad) 

    banda aceh
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kick Off Penanaman Jagung Serentak di Pangandaran,...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Pangandaran Gelar Rapat Paripurna Tentang...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Dorong Transisi Energi, Sugeng Suparwoto: Elektrifikasi Kendaraan dan Kompor Jadi Kunci
    Pelaku Penembakan Tito Karnavian Sewaktu Menjadi Kapolda Papua Berhasil Dilumpuhkan Satgas Ops Damai Cartenz
    UNIFIL Gelar Upacara Memorial untuk Tiga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon Selatan
    Pererat Kemitraan Strategis, Panglima TNI Terima Courtesy Call Panglima Angkatan Tentera Malaysia
    Donor Darah Serentak Wanita TNI dan Dharma Pertiwi Raih Rekor MURI
    Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat Lantik Soleh Supriadi sebagai Kwarcab Pramuka Pangandaran 2026–2031
    Fraksi Gerindra Menerima dan Menyetujui LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2025 untuk Didalami Lebih Lanjut dalam Rapat Pansus
    Yusril Ihza Mahendra dan Firman Jaya Daeli Diskusikan Arah Politik Hukum dan Peradaban Hukum Indonesia
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    The Sin Nio (Prajurit TNI) Kisah Pilu Perempuan Pahlawan Bangsa Yang Terabaikan ‼️
    Rapat Evaluasi Pembangunan Daerah 2025, Bupati Citra Tekankan Penguatan PAD dan Penurunan Defisit
    Komandan Kodim 0625 Pangandaran Pimpin Kegiatan Bazar Ramadhan, Sambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi
    Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Jawa Barat Lantik Soleh Supriadi sebagai Kwarcab Pramuka Pangandaran 2026–2031
    Pos Pengamanan PanciMas Polres Pangandaran di Perbatasan Jabar_Jateng, Hadirkan Mudik Aman dan Nyaman bagi Pemudik
    Jelang Ramadan, Irsan Sosiawan Gading Lepas 8 Truk Bantuan untuk Korban Banjir di 8 Kabupaten/Kota Aceh
    Anggota DPRD Sri Rahayu Reses di Desa Sidomulyo Tingkatan Kesejahteraan  serta Optimalkan Peran kader Pos Yandu dan PKK dalam Pembangunan Masyarakat Desa
    Buzzer Bayaran Mulai Serang Sekda Aceh, Nyak Dhin Tau siapa dalang di Belakang
    Kapolres Pangandaran Beri Penghargaan kepada Anggota Berprestasi dan Pelajar yang Bantu Ungkap Kasus Kriminal
    Polres Pangandaran Gelar Latpra Ops Ketupat Lodaya 2026: Fokus Keselamatan Jiwa, Pengamanan Wisata dan Rekayasa Arus Lalu Lintas
    Yusril Ihza Mahendra dan Firman Jaya Daeli Diskusikan Arah Politik Hukum dan Peradaban Hukum Indonesia

    Ikuti Kami